Standar pelayanan poli umum

No. SK: 445/191/PKM-RMB/1/2024

  1. Nomor antrian
  2. Kartu Berobat Puskesmas
  3. KTP/KK
  4. Kartu BPJS/KIS bila ada

  1. Petugas melakukan cuci tangan dan prokes
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  3. Petugas memberikan konseling mengenai masalah kesehatan jiwa termasuk memberi solusi masalah yang dihadapi penderita dan keluarga
  4. Petugas membuat pencatatan pelaporan pelayanan rujukan emergensi
  5. Petugas menerima informasi ada pasien jiwa yang gaduh atau gelisah
  6. Petugas mendatangi lokasi pasien jiwa
  7. Petugas melakukan pengkajian
  8. Petugas konsul ke dokter, bila perlu rujukan maka dicetakkan atau dibuatkan surat rujukan
  9. Petugas menyiapkan Informed consent rujukan untuk untuk di tanda tangani keluarga pasien
  10. Petugas menyiapkan keluarga yang akan mendampingi saat rujukan
  11. Petugas menyiapkan ambulans
  12. Petugas menelpon untuk kesiapan rs rujukan
  13. Petugas berangkat ke rs bersama pasien, sopir dan keluarga penanggung jawab

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar pelayanan poli umum

·       Kotak Saran

·       Whatsapp : 0852 5553 3633

·       Email : Email:rumbiapuskesmas66 @gmail.com

·       Instagram : @puskesmasrumbia

       Pengaduan langsung Ke Penanggung Jawab pengaduan Puskesmas Rumbia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bombanakab.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan poli umum"