No. SK: 01.b/DINSOS.P3A/53.17/SK/I/2023
1 Jam
Pelayanan Bantuan Sosial bagi korban bencana alam maupun bencana sosial dalam bentuk bantuan emergenci yaitu pangan dan sandang
1. Melalui Taruna Siaga Bencana (TAGANA) di lapangan
2. Berkunjung langsung ke Dinas Sosial P3A, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
3. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang
disediakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store