Pelayanan Bantuan Emergenci bagi Korban Bencana

No. SK: 01.b/DINSOS.P3A/53.17/SK/I/2023

  1. Penerima/Pengguna Layanan merupakan korban yang mengalami dampak bencana alam maupun bencana sosial
  2. nformasi/data yang diminta dalam kewenangan Dinas Sosial P3A

  1. Adanya laporan dari masyarakat dan unsur relawan atau pengamatan langsung Tim TAGANA di lapangan kepada Dinas Sosial P3A
  2. Penerima/Pengguna Layanan melalui pemerintah desa setempat menyampaikan surat permohonan/laporan bencana atau datang langsung ke Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumba Tengah dengan menunjukkan identitas.
  3. Penerima laporan (petugas harian/piket) melaporkan secara berjenjang kepada Kepala Seksi Perlindungan Jaminan Sosial, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial dan atau langsung kepada Kepala Dinas Sosial P3A
  4. Kepala Dinas Sosial P3A memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Bidang, Kepala Seksi yang bersangkutan untuk melakukan tindak lanjut dalam hal pengkajian; antara lain cakupan lokasi bencana dan jumlah korban bencana serta pelayanan bantuan emergenci.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Bantuan Sosial bagi korban bencana alam maupun bencana sosial dalam bentuk bantuan emergenci yaitu pangan dan sandang

1. Melalui Taruna Siaga Bencana (TAGANA) di lapangan

2. Berkunjung langsung ke Dinas Sosial P3A, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

3. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Emergenci bagi Korban Bencana"