Pelayanan pemeriksaan anak

No. SK: 445/020/PKM-POLEANG TENGGARA/SK/I/2024

  1. pasien telah meyelesaikan proses pendaftaran
  2. pasien telah melakukan pembaayaran retribusi sesuai dengan perda
  3. pasien memiliki rekam medis pribadi

  1. pasien atau pengunjung menunggu panggilan dari poli atau ruangan yang dituju
  2. pasien atau pengunjung akan dilayani oleh dokter atau petugas medis yang bertugas
  3. setelah selesai diperiksa pasien atau pengunjung akan diberikan resep atau rujukan internal atau rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan anak adalah 8 - 10 menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Bombana Nomor : 09 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pengunjung atau pasien terlayani sesuai keluhan

1. Puskemas POLEANG TENGGARA Dinas Kesehatan Bombana Jln.Stain No.03, Desa Lemo Kec.Poleang Tenggara 

2. Email : pkmpoleangtenggara@gmil.com

3. Facebook Puskesmas Poleang Tenggara

4. Kotak Pengaduan

5. Tlp/Wa : 085210817501


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemeriksaan anak"