Pelayanan Penomoran Produk Hukum Daerah ( Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Keputusan Sekretaris Daerah)

No. SK: 748/UMUM-C/2023

  1. a. Perangkat Daerah / Pemrakarsa membawa produk hukum yang sudah di paraf koordinasi dan ditandatangani
  2. b. Produk hukum adalah Peraturan Daerah, Peraturan Bupati ,Keputusan Bupati dan Keputusan Sekda
  3. c. Identitas dan nomor kontak pemohon dicatat

Menyesuaikan dengan lamanya penyampaian salinan Produk Hukum kepada Bagian Hukum

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Data dan Informasi Hukum;

a.   Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1)     Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)     WA : 081345621258;

Online melalui website (www.setda.ketapangkab.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online melalui website (www.setda.ketapangkab.go.id)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penomoran Produk Hukum Daerah ( Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Keputusan Sekretaris Daerah)"