Pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut

No. SK: 445/020/PKM-POLEANG TENGGARA/SK/I/2024

  1. pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan perda
  3. pasie memiliki rekam medis pribadi
  4. pasien membawa rujukan bil diperlukan

  1. pasien atau pengunjung menunggu panggilan dari poli atau ruangan yang dituju
  2. pasien atau pengunjung akan dilayani oleh dokter atau petugas medis yang bertugas
  3. setelah selesai diperiksa pasien atau pengunjung akan diberikan resep atau rujukan internal atau rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan gigi adalah 20 - 30 menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Bombana Nomor : 09 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pengunjung atau pasien terlayani sesuai keluhan

1. Puskemas POLEANG TENGGARA Dinas Kesehatan Bombana Jln.Stain No.03, Desa Lemo Kec.Poleang Tenggara 

2. Email : pkmpoleangtenggara@gmil.com

3. Facebook Puskesmas Poleang Tenggara

4. Kotak Pengaduan

5. Tlp/Wa : 085210817501

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut"