No. SK: 748/UMUM-C/2023
Jangka Waktu Penyelesaian
3 jam
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengharmonisasian Dan Fasilitasi Produk Hukum Desa;
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui:
1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) WA: 081345621258;
7) Online melalui website (www.setda.ketapangkab.go.id).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store