Pelayanan Poli Umum

No. SK: 445/002/SK/PKM-POLTIM/I/2023

  1. Membawa KTP dan KIA
  2. Membawa Kartu Hijau Pendaftarean Puskesmas
  3. Membawa Kartu Keluarga
  4. Membawa Kartu Indonesia Sehat

  • Pelayanan Poli Umum
    1. Pasien datang di Ruang Pendaftaran
    2. Pasien melengkapi keperluan pendaftaran seperti KK, Kartu Hijau, dan KTP
    3. Pasien diberikan nomor antrian online
    4. Pasien dipersilahkan menunggu di depan ruang poli
    5. Petugas Rekam Medik membawa Rekam Medik pasien ke Ruang Poli Umum
    6. Pasien menunggu panggilan pemeriksaan di ruang Pemeriksaan Poli Umum

Pelayanan Poli Umum dilakukan dalam jangka waktu 6 hari kerja dimulai dari Hari Senin sampai Sabtu, dan menyesuaikan jam kerja yakni dimulai jam 08.00 sampai jam 14.00

Pasien yang memiliki Kartu Indonesia Sehat tidak dikenakan Tarif Pelayanan, sedangkan Pasien yang Tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat atau KIS (Umum) akan dikenakan Tarif berdasarkan ketentuan PERDA Bombana


PELAYANAN POLI UMUM

Aduan di Puskesmas Poleang Timur bisa dilakukan melalui Kotak Saran, Telepon, WhatsApp, dan juga Aduan Langsung melalui petugas Umpan Balik Puskesmas yang tertera di Leaflet yang dibagikan oleh Petugas Kesehatan pada saat anda berkunjung di Puskesmas Poleang Timur, dan penanganan aduan, bisa dilakukan umpan balik pada saat itu juga dan bisa sampai 3 hari kedepan aduan dapat diselesaikan, tergantung aduan yang memang bisa ditangani di Puskesmas atau tidak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum"