Standar pelayanan pendaftaran

No. SK: 445/191/PKM-RMB/1/2024

  1. Kartu identitas ( KTP/KK )
  2. Kartu jaminan kesehatan bila ada
  3. Kartu berobat jika pasien lama
  4. Nomor antrian

  • Pasien Baru
    1. Pasien datang mengambil nomor antrian di skrining
    2. Petugas Pendaftaran Memanggil nomor antrian
    3. Pasien Menyerahkan Identitas berupa KTP, KK atau KIS, BPJS kepetugas Pendaftaran
    4. Petugas Pendaftarana Menanyakan Tujuan Pasien
    5. Petugas Pendaftaran mendaftarkan pasien Pada Aplikasi P.Care
    6. Petugas pendaftaran mencatat data identitas pasien di rekam medis
    7. Petugas pendaftaran membuatkan kartu berobat pasien baru secara manual / eletronik
    8. 8. Pasien dipersilahkan menuju ruang tunggu pelayanan dengan menjaga jarak
    9. Petugas pendaftaran memasukan data pasien pada database register pendaftaran setelah pelayanan
  • Pasien Lama
    1. Pasien datang mengambil nomor antrian di skrining
    2. Petugas pendaftaran memanggil nomor antrian
    3. Pasien menyerahkan kartu berobat ke Petugas pendaftaran
    4. Petugas pendaftaran menanyakan tujuan pasien
    5. Petugas pendaftaran mendaftarkan pasien pada aplikasi P. Care
    6. Petugas pendaftaran mencarikan rekam medis khusus ibu hamil sesuai kartu berobat pasien
    7. Pasien dipersilahkan menuju ruang tunggu pelayanan dengan menjaga jarak
    8. Petugas pendaftaran memasukan data pasien pada database excel register pendaftaran

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pendaftaran

¾     Kotak Saran

¾     Telephone: 0852 5553 3633

¾     SMS / Whatsapp : 0852 5553 3633

¾     Blog Web : https://puskesmasrumbia.bombanakab.go.id/

Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Rumbia atau KTU UPT Puskesmas Rumbia

  Mengisi buku keluhan / pengaduan yang ada di meja informasi dan  pengaduan UPT Puskesmas Rumbia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bombanakab.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pendaftaran"