Pelayanan Kefarmasian dan Obat

No. SK: 445/002/SK/PKM-POLTIM/I/2023

  • Membawa KTP dan KIA
    1. Membawa KTP dan KIA dan tanda pengenal lainnya
  • Membawa Kartu Hijau Pendaftaran Puskesmas Poleang Timur
    1. Kartu Hijau Pendaftaran Puskesmas bagi yang pernah mendapatkan pelayanan di Puskesmas
  • Membawa Kartu Indonesia Sehat
    1. Membawa Kartu Indonesia Sehat yang aktif
  • Membawa Kartu Keluarga
    1. Kartu Kelurga yang update baik dalam bentuk asli maupun foto copy

  • Pelayanan Kefarmasian
    1. Pasien terdaftar melalui Pendafataran Poli, UGD, dan Persalinan
    2. Pasien mendapatkan pelayanan dan diberikan resep oleh Dokter
    3. Pasien memberikan resep ke petugas farmasi
    4. Petugas farmasi meracik obat dan meresepkan obat kepada pasien
    5. Petugas farmasi memberikan Pelayanan Informasi Obat dengan Jelas dan pasien yang telah menerima obat dan dipersilahkan untuk pulang dan beristrahat

Pelayanan Kefarmasian dilaksanakan dalam waktu 24 jam dengan pembagian 3 shift petugas

Shift Pagi mulai jam 7.45 - 14.00

Shift Sore mulai jam 14.00 - 21.00

Shif Malam mulai jam 21.00 - 7.45 pagi

Pasien yang memiliki Kartu Indonesia Sehat tidak dikenakan Tarif Obat, sedangkan Pasien yang Tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat atau KIS (Umum) akan dikenakan Tarif berdasarkan ketentuan PERDA Bombana


Pelayanan Informasi Obat

Aduan di Puskesmas Poleang Timur bisa dilakukan melalui Kotak Saran, Telepon, WhatsApp, dan juga Aduan Langsung melalui petugas Umpan Balik Puskesmas yang tertera di Leaflet yang dibagikan oleh Petugas Kesehatan pada saat anda berkunjung di Puskesmas Poleang Timur, dan penanganan aduan, bisa dilakukan umpan balik pada saat itu juga dan bisa sampai 3 hari kedepan aduan dapat diselesaikan, tergantung aduan yang memang bisa ditangani di Puskesmas atau tidak


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian dan Obat"