No. SK: 445/020/PKM-POLEANG TENGGARA/SK/I/2024
Waktu pelayanan diruang tindakan dan gawat darurat adalah kurang lebih 5 menit untuk pelayanan gawat darurat dan 20 sampai 30 menit untuk pelayanan tindaka
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai
dengan Peraturan daerah Nomor 09 Tahun 2019 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pengunjung atau pasien terlayani sesuai keluhan
1. Puskemas POLEANG TENGGARA Dinas Kesehatan Bombana Jln.Stain No.03, Desa Lemo Kec.Poleang Tenggara
2. Email : pkmpoleangtenggara@gmail.com
3. Facebook Puskesmas Poleang Tenggara
4. Kotak Pengaduan
5. Tlp/Wa : 085210817501
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store