Pelayanan tindakan dan gawat darurat

No. SK: 445/020/PKM-POLEANG TENGGARA/SK/I/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan perda
  3. Pasien memilliki rekam medis pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien atau pengunjung menunggu panggilan dari poli atau ruangan yang dituju
  2. Pasien atau pengunjung akan dilayani oleh dokter atau petugas medis yang bertugas
  3. Setelah selesai diperiksa pasien atau pengunjung akan diberikan resep atau rujukan internal atau rujukan eksternal

Waktu pelayanan diruang tindakan dan gawat darurat adalah kurang lebih 5 menit untuk pelayanan gawat darurat dan 20 sampai 30 menit untuk pelayanan tindaka

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan daerah Nomor  09 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pengunjung atau pasien terlayani sesuai keluhan

1. Puskemas POLEANG TENGGARA Dinas Kesehatan Bombana Jln.Stain No.03, Desa Lemo Kec.Poleang Tenggara

2. Email : pkmpoleangtenggara@gmail.com

3. Facebook Puskesmas Poleang Tenggara

4. Kotak Pengaduan

5. Tlp/Wa : 085210817501

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan tindakan dan gawat darurat"