Layanan Jaring Komunikasi Sandi

  1. Surat resmi dari dinas/badan/kantor/OPD perihal permintaan/permohonan pembuatan akun JKS dan isian formulir pendaftaran

  1. Pemohon mengirimkan surat permintaan/permohonan pembuatan akun JKS
  2. Tim menerima surat permohonan, memvalidasi data Formulir dan membuat dokumentasi awal
  3. Tim membuat akun email
  4. Tim melakukan konfigurasi email terkait pembatasan akses akun sesuai pola hubungan dan hierarki komunikasi, kemudian menginformasikan username dan password sementara kepada pemohon
  5. Pemohon wajib login untuk mengganti password selambat-lambatnya dalam waktu 48 jam sejak layanan diaktifkan
  6. Tim membuat dokumentasi final dan membuat laporan secara berjenjang (bersifat terbatas/rahasia)

1 (satu) hari terhitung surat

Tidak dipungut biaya

Akun email Jaring keamanan Sandi (JKS) Internal Pemerintah Kabupaten OKI sebagai sarana pengiriman/penerimaan informasi khususnya informasi berklasifikasi (terbatas/rahasia); diperuntukkan untuk : VIP OKI, Antar Perangkat Daerah, Intra Perangkat Daerah, dan JKS Eksternal

1. Email : kabokidiskominfo@gmail.com 

2. Kotak Saran 

3. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Jaring Komunikasi Sandi"