Penyelesaian Perkara

No. SK: 6/KPTA.W30-A/SK.HK1.2.5/I/2024

  1. Register Perkara
  2. Bundel A dan Bundel B
  3. Penetapan Majelis Hakim
  4. Penunjukkan Panitera Pengganti

Waktu penyelesaian perkara dihitung sejak perkara didaftarkan sampai perkara diminutasi yaitu sebanyak 28 hari kerja.


Rp. 150.000,-


Salinan Putusan

  1. Nomor Telpon Pengaduan : 085183043724
  2. Aplikasi SIWAS MA RI https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  3. Surat elektronik pengaduan www.laporpta.bali.go.id
  4. Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan Pengadilan Tinggi Agama Bali dapat melakukan pengaduan melalui meja pengaduan yang telah disediakan (No. Telpon Informasi : 085183055125) serta email pengaduan atau memberikan saran dan masukan melalui kotak saran yang tersedia.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store