Pelayanan Tandatangan/Sertifikat Elektronik

  1. Formulir permohonan pengajuan penerbitan sertifikat elektronik dan persyaratan administrasi lain
  2. Formulir perubahan data/identitas data sertifikat elektronik dan persyaratan administrasi lain
  3. Formulir pembaruan/perpanjangan masa layanan sertifikat elektronik dan persyaratan administrasi lain
  4. Formulir pencabutan sertifikat elektronik

  • Mekanisme Pengajuan Penerbitan
    1. Verifikator mengisi data pemohon (nama, email, KTP, dll) lalu mengunggah surat rekomendasi
    2. Pemohon/calon pengguna menerima tautan pengisian data identitas melalui email
    3. Verifikator melakukan verifikasi data
    4. Pemohon menerima tautan set passphrase lalu melakukan pengaturan passphrase
    5. Registration Authority pada Badan/Lembaga Penyedia Sertifikasi menerima data pemohon, lalu melakukan verifikasi
    6. Jika permohonan disetujui maka pemohon akan menerima email notifikasi bahwa sertifikat elektronik yang telah diterbitkan
  • Mekanisme Perubahan ( Updating) Sertifikat Elektronik
    1. Verifikator mengajukan pembaruan sertifikat elektronik dengan melengkapi data dan mengunggah data pendukung
    2. Registration Authority pada Badan/Lembaga Penyedia Sertifikasi menerima data dan melakukan verifikasi
    3. Jika disetujui maka pemohon akan menerima email notifikasi bahwa data sertifikat elektronik telah di update
  • Mekanisme Pembaruan/Perpanjangan Masa Layanan Sertifikat Elektronik
    1. Verifikator mengisi data pemohon (nama, email, KTP, dll) lalu mengunggah surat rekomendasi
    2. Pemohon/pengguna menerima tautan pengisian data identitas melalui email
    3. Verifikator melakukan verifikasi data
    4. Pemohon menerima tautan set passphrase lalu melakukan pengaturan passphrase
    5. Registration Authority pada Badan/Lembaga Penyedia Sertifikasi menerima data pemohon, lalu melakukan verifikasi
    6. Jika permohonan disetujui maka pemohon akan menerima email notifikasi bahwa masa layanan sertifikat elektronik telah diperpanjang
  • Mekanisme Pencabutan Sertifikat Elektronik
    1. Verifikator mengajukan pencabutan sertifikat elektronik dengan melengkapi data dan mengunggah data pendukung
    2. Registration Authority pada Badan/Lembaga Penyedia Sertifikasi menerima data dan melakukan verifikasi
    3. Jika disetujui maka pemohon akan menerima email notifikasi bahwa sertifikat elektronik telah dicabut

1 hari s.d 3 hari

Unit Layanan Sertifikat Elektronik tidak memungut biaya , namun terdapat biaya dari Badan/Lembaga penyedia sertifikasi, besarannya variatif dimulai dari Rp. 0 (gratis).

Tandatangan elektronik yang tersertifikasi oleh Badan/Lembaga resmi yang diakui di Indonesia

1. Email : kabokidiskominfo@gmail.com

2. Kotak Saran

3. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tandatangan/Sertifikat Elektronik"