1 hari s.d 3 hari
Unit Layanan Sertifikat Elektronik tidak memungut biaya , namun terdapat biaya dari Badan/Lembaga penyedia sertifikasi, besarannya variatif dimulai dari Rp. 0 (gratis).
Tandatangan elektronik yang tersertifikasi oleh Badan/Lembaga resmi yang diakui di Indonesia
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store