Pelayanan Proses Penyelesaian Perkara Pidana Singkat

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. Berkas Perkara

  • Proses Penyelesaian Perkara Pidana Singkat
    1. Petugas menerima berkas
    2. Panmud meneliti kelengkapan berkas perkara
    3. Panmud menyerahkan berkas perkara
    4. KPN Melakukan penunjukan Majelis Hakim
    5. Panitera melakukan penunjukan Panitera Pengganti
    6. Staf penyerahan berkas perkara kepada Hakim
    7. Hakim melakukan proses persidangan
    8. Staf menginput data SIPP dan penomooran perkara pencatatan dalam register induk(manual)
    9. Panitera Pengganti melakukan pembuatan petikan putusan
    10. Panmud menyamapaikan petikan dan salinan putusan kepada Penyidik, JPU, terdakwa dan lapas dan Minutasi berkas perkara
    11. Panitera Pengganti menyerahkan minutasi perkara
    12. Hakim menginput amar dan tanggal putusan kedalam SIPP
    13. Panitera Pengganti mengiput pertimbangan hukum dan e-doc kedala SIPP
    14. Panmud menerima minutasi perkara dari Panitera Pengganti
    15. Panitera menyerahkan berkas ke panmud Hukum

4 (empat) hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Terima Berkas Perkara

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak