Pelayanan Perubahan Alamat IP

  1. Surat Permohonan Alamat IP / Domain dari unit kerja terkait

  1. Pemohon (Instansi) mengajukan permohonan perubahan alamat IP / Domain melalui surat permohonan
  2. Petugas memeriksa permohonan perubahan dari nama tersebut, apakah sudah terdaftar atau belum
  3. Admin server log in ke administrator server dan Upload file konfigurasi dns server
  4. Admin server menambahkan perubahan alamat IP / Domain pada file konfigurasi dns server
  5. Admin server menyimpan hasil update file konfigurasi dns server dan melakukan restart sistem dns server
  6. Petugas Teknis menyampaikan surat pemberitahuan dan salinan perubahan IP/Domain kepada pemohon (Instansi)
  7. Pemohon (Instansi) menerima surat pemberitahuan nama domain / sub domain yang telah aktif

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Perubahan IP / Domain

1. Email : kabokidiskominfo@gmail.com

2. Kotak Saran

3. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Alamat IP"