Penerbitan Surat Tugas Belajar

No. SK: 21 / BKPSDM-A.100.3.3/2024

  1. Surat Permohonan Tugas Belajar ditandatangani Kepala OPD
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala OPD,
  3. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin dari Kepala OPD,
  4. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah,
  5. FC. SK PNS dan SK Pangkat Terakhir,
  6. FC. SK Inpassing Bagi Fungsional Umum,
  7. FC. Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir,
  8. SKP 2 Tahun Terakhir,
  9. Surat Izin Suami/Istri,
  10. SK Akreditasi Program Studi Yang Masih Berlaku

  1. Perangkat Daerah Mengajukan permohonan kepada BKPSDM
  2. Pelaksana Subbid Pengembangan Menerima dan menelaah Surat Permohonan Tugas Belajar dari PD yg telah melalui SOP Surat Masuk. Selanjutnya Membuat daftar dan memverifikasi berkas usulan PNS yang mengajukan Tugas Belajar;
  3. Kasubbid, Kabid dan Kepala Badan Memeriksa dan menelaah daftar PNS yang mengajukan Tugas Belajar untuk di bahas oleh Tim Pertimbangan
  4. Tim Pertimbangan Membahas, meneliti dan menilai kesesuaian jurusan pendidikan awal dengan yang diambil serta kesesuaian dengan formasi yang diperlukan daerah, selanjutnya di sampaikan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan;
  5. Bupati Ketapang Memutuskan PNS Tugas Belajar setelah memperhatikan saran dan pertimbangan tim pertimbangan seleksi dan pengawasan PNS ;
  6. Bupati Ketapang Mendisposisikan daftar PNS yang telah mendapatkan Ketetapan Bupati untuk diinformasikan ke pemohon dan dibuat surat rekomendasi untuk mengikuti seleksi
  7. Pelaksana Subbid Pengembangan Menerima surat keterangan lulus dan membuat Surat Tugas Belajar untuk selanjutnya di koreksi dan di tandatangani Sekda dan Memproses SK Tugas Belajar sesuai dengan SOP penerbitan SK;
  8. Kasubbid, Kabid dan Kepala Badan Memeriksa Surat Tugas Belajar untuk ditandatangi Sekda
  9. Sekretaris Daerah Menandatangani Surat Tugas Belajar
  10. Pelaksana Subbid Pengembngan Menerima dan mengagenda Surat Tugas Belajar yang sudah ditandatangani Sekda dan SK Tugas Belajar yang telah melalui SOP penerbitan SK disampaikan kepada yang bersangkutan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Apabila terjadi keterlambatan dapat disampaikan langsung pada Help Desk BKPSDM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Srikandi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Tugas Belajar"