Pelayanan Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Jika Upaya Diversi Tidak Berhasil

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. Berkas Perkara
  2. tanda bukti pelimpahan perkara

  • Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Jika Upaya Diversi Tidak Berhasil
    1. Petugas menerima berkas perkara
    2. Panmud meneliti kelengkapan berkas perkara termasuk barang bukti
    3. Staf menginput data SIPP dan penomeran perkara, pencatatan dalam register induk (manual)
    4. Panmud menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap
    5. KPN melakukan penunjukan Hakim/Majelis Hakim
    6. Panitera melakukan penunjukan Panitera Pengganti
    7. Staf mencatat penunjukan Hakim / Majelis Hakim dan Panitea Pengganti ke Buku Register Induk (manual)
    8. Staf menyerahkan berkas perkara kepada Hakim/Majelis Hakim untuk dibuat penetapan penahanan jika diperlukan
    9. Hakim melakukan pembuatan Penetapan
    10. Panitera Pengganti menerima berkas perkara dari Hakim/Majelis Hakim dan menyerahkan penetapan penahanan kepada staf untuk di kirim ke PU dan dicatat kedalam register induk
    11. Hakim melaksanakan upaya diversi bagi yang memenuhi syarat yang ditentukan.
    12. Panitera Pengganti melakukan pembuatan konsep penetapan hari sidang.
    13. Hakim melakukan penandatanganan penetapan hari sidang
    14. Hakim melaksanakan proses persidangan
    15. Panitera Pengganti menyusun Berita Acara
    16. Panitera Pengganti menyerahkan Berita acara lengkap untuk penyusunan putusan
    17. Hakim melakukan penyusunan konsep putusan
    18. Hakim melaksanakan sidang pengucapan putusan majelis
    19. Panitera Pengganti membuat petikan putusan
    20. Panmud melakukan penyampaian petikan dan salinna putusan kepada Penyidik , JPU, Terdakwa dan Lapas
    21. Panitera Pengganti meyerahkan minutasi perkara
    22. Hakim Menginput amar dan tanggal putusan kedalam SIPP
    23. Panitera Pengganti menginput pertimbangan hukum dan e-doc kedalam SIPP
    24. Panmud menerima Minutasi perkara dari Panitera Pengganti
    25. Panmud Pidana menyerahkan berkas ke panmud hukum

37 (tiga puluh tujuh) hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Terima Berkas Perkara

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store