Permohonan Pembuatan Aplikasi / Website dari Unit Kerja

  1. Surat Permohonan Pembuatan Aplikasi / Website dari unit kerja terkait

  1. Pemohon (instansi) Mengajukan permohonan pembuatan /pengembangan aplikasi atau website
  2. Kepala Dinas memerintahkan kepada bidang terkait untuk memproses/menindaklanjuti permohonan
  3. Kepala bidang memerintahkan kepala seksi yang membidangi dan tim untuk melaksanakan pembuatan aplikasi sesuai SDLC (Software Development Life Cycle)
  4. Kepala Seksi dan Tim menganalisis software requirement specifications (kebutuhan perangkat lunak)
  5. Tim melaksanakan rapat dengan instansi pemohon terkait kebutuhan perangkat lunak yang dibangun
  6. Tim melakukan perancangan perangkat lunak
  7. Tim melaksanakan koordinasi dengan pihak ketiga terkait pembangunan perangkat lunak
  8. Tim melakukan evaluasi terhadap perangkat lunak yang dibangun, jika belum sesuai dikembalikan ke pada pihak ketiga untuk diperbaiki dan jika telah sesuai aplikasi akan dirilis
  9. Kepala seksi dan tim mempresentasikan aplikasi / website kepada kepala dinas, kepala bidang dan instansi pemohon

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Aplikasi / Website

1. Email : kabokidiskominfo@gmail.com 

2. Kotak Saran 

3. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan Aplikasi / Website dari Unit Kerja"