Pendaftaran Nama Domain dan Sub Domain

  1. Surat Permohonan Domain dan Sub domain dari unit
  2. Nama subdomain unik dan tidak boleh terlalu panjang

  1. Pemohon (Instansi) mengajukan permohonan nama domain dan subdomain melalui surat permohonan
  2. Petugas memeriksa nama sub domain dan keunikan dari nama tersebut, apakah sudah terdaftar atau belum
  3. Admin server log in ke administrator server dan Upload file konfigurasi dns server
  4. Admin server menambahkan sub domain pada file konfigurasi dns server
  5. Admin server menyimpan hasi update file konfigurasi dns server dan melakukan restart sistem dns server
  6. Petugas Teknis menyampaikan surat pemberitahuan dan salinan nama domain/sub domain kepada pemohon
  7. Pemohon (Instansi) menerima surat pemberitahuan nama domain / sub domain yang telah aktif

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Domain dan Subdomain

1. Email : kabokidiskominfo@gmail.com

 2. Kotak Saran

 3. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Nama Domain dan Sub Domain"