standar pelayanan unit gawat darurat

No. SK: 445/SK.002.a/PKM-TON/I/2024

  1. berupa jasa pelayanan pananganan kasus kegawat daruratan untuk pasien umum harus menyerahkan identitas diri ktp atau kk
  2. untuk pasien peserta jkn bpjs untuk mendapatkan pelayanan rawat inap harus menyerahkan foto copy kartu peserta dan kartu identitas ktp atau kk

  1. pasien datang langsung masuk ke ugd untuk dilakukan pemeriksaan secara cermat dan tepat oleh perawat atau dokter jaga kemudian identitas pasien didata dan dimasukkan ke blangko rekam medik
  2. setelah dilakukan pemeriksaan yang cermat, cepat dan tepat ditentukan apakah pasien bisa diijinkan pulang atau perlu rawat inap atau perlu dirujuk ke rumah sakit
  3. pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan laboratorium sesuai kebutuhan atau indikasi
  4. setelah kondisinya membaik pasien diijinkan pulang

30 Menit

Tidak dipungut biaya

berupa jasa pelayanan pananganan kasus kegawat daruratan

Kotak saran

Facebook : Puskesmas Tontonunu

Email         : pkmtontonunu@gmail.com

Telp / Wa : -


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan unit gawat darurat "