Pelayanan UGD

No. SK: 02

  • Pasien gawat darurat
    1. Ditangani Langsung Sesuai Triase
    2. Keluarga Pasien Mendaftarkan Pasien Ke Loket
  • Pasien Yang Dikirim Langsung Dari Poli Umum atau Poli KIA
    1. Emergenci

  • Pasien Gawat Darurat
    1. Pasien Langsung Dibawa Keruang Tindakan Kegawat Daruratan
    2. Bersamaan Pasien Dilakukan Tindakan Keluarga atau Petugas Loket Untuk Mendaftarkan Petugas Ke Loket dan Terdaftar Di RM
    3. Petugas Memberikan Tindakan Sesuai SOP dan Memasukkan Kedalam RME
    4. Jika Kondisi Stabil Pasien Diberikan Terapi dan Diperbolehkan Pulang
    5. Jika Pasien Tidak StabilPasien Di Rujuk Ke FKTL
  • Pasien Rujukan Internal
    1. Pasien Dibawa Ke Ruang Tindakan Kegawat Daruratan
    2. Petugas Memberikan Tindakan Sesuai SOP
    3. Jika Kondisi Pasien Stabil, Pasien Dikembalikan Ke Unit Awal
    4. Jika Pasien Tidak StabilPasien Di Rujuk Ke FKTL

1. Waktu Tanggap (Respon Time) Kurang Dari 5 Menit

2. Waktu Penyelesaian Pelayanan Tergantung Kebutuhan dan Kondisi Pasien

1. Pasien Umum : Sesuai Dengan Peraturan Bupati Bombana Tentang Pajak daerah dan Rertibusi Daerah

2. Pasien BPJS: Sesuai dengan Permenkes Nomor 06 Tahun 2022

Pemeriksaan Kesehatan

1. Mengisi Kotak Saran Puskesmas

2. email : pkmkabar76@gmail.com

3. facebook : Puskesmas Kabaena Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UGD"