Pelayanan Radiologi

No. SK: RSUD.W/ 54 /SK/53.17/I/2024

  1. Surat Pengantar Dokter dari ruang perawatan;

  1. Petugas/Pasien/Keluarga melakukan registrasi di ruang Radiologi
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu;
  3. Radiografer melakukan pemeriksaan sesuai dengan Surat Pengantar;
  4. Penyerahan hasil kepada unit/ruangan pengirim pasien.

Juga disesuaikan dengan jenis pemeriksaan

1. Pasien Umum/Tunai: Menyesuaikan Tingkat penyakit yang diderita (Sesuai dengan Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 15 Tahun 2019)

2.Pasien BPJS: Gratis (Ditanggung oleh BPJS jika status Kepesertaannya Aktif)


Pelayanan Radiologi

a. Email: rsud.waibakul@gmail.com

b. Website: rsudwaibakul.sumbatengahkab.go.id

c. Kotak Saran/Pengaduan

d. Bertemu petugas RSUD Waibakul


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"