Pelayanan Kasir

No. SK: RSUD.W/ 54 /SK/53.17/I/2024

  1. Lembar Resep dan Form Pemeriksaan Penunjang (Laboratorium dan Penunjang lainnya) dari dokter;
  2. Surat Eligibilitas Peserta (SEP);
  3. Pasien Rawat Inap: Rincian Biaya Perawatan Pasien dan SEP Pasien.

  1. Pasien/Keluarga/Pengantar menyerahkan resep dokter dan Form Pemeriksaan Penunjang (Laboratorium dan Penunjang lainnya) dan menunggu Panggilan;
  2. Pasien/Keluarga/Pengantar menyerahkan Rincian biaya perawatan Pasien (Rawat Inap);
  3. Petugas Kasir mengecek Billing;
  4. Penyelesaian administrasi;
  5. Rawat Inap: Pasien/Keluarga/Pengantar menyerahkan bukti penyelesaian administrasi ke Petugas Ruangan Rawat Inap;

15 Menit

1. Pasien Umum/Tunai: Menyesuaikan Tingkat penyakit yang diderita (Sesuai dengan Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 15 Tahun 2019)

2.Pasien BPJS: Gratis (Ditanggung oleh BPJS jika status Kepesertaannya Aktif)


Pelayanan Administrasi Keuangan (Kasir)

a. Email: rsud.waibakul@gmail.com

b. Website: rsudwaibakul.sumbatengahkab.go.id

c. Kotak Saran/Pengaduan

d. Bertemu petugas RSUD Waibakul


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"