Penyaluran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik

No. SK: 05/BKBP/2024

  1. Surat Permohonan dengan Kop Surat dan Berstempel
  2. SK Kepengurusan Partai Politik yang Dilegalisir oleh Ketua dan Sekretaris DPP atau sebutan lain berdasarkan AD/ART Parpol
  3. Fotocopy NPWP yang dilegalisir
  4. Surat Keterangan Autentifikasi yang Dilegalisir KPU
  5. Fotocopy Buku Rekening Kas Parpol
  6. Rencana Penggunaan Dana Bantuan Keuangan (diprioritaskan untuk pendidikan politik)
  7. Laporan realisasi penggunaan dana bantuan anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK
  8. Surat Pernyataan Parpol dalam Penggunaan Dana Bantuan Keuangan dengan sebenar-benarnya
  9. Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  10. Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan
  11. Berita Acara Pembayaran

  1. Pengguna Layanan Menyampaikan Surat Permohonan
  2. Surat Permohonan diterima oleh Bupati dan disposisi kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mandailing Natal untuk ditindaklanjuti
  3. Surat Permohonan yang telah diterima oleh Kepala Badan Kesbangpol kemudian diserahkan kepada Kepala Bidang Politik Dalam Negeri
  4. Setelah diterima oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri kemudian surat permohonan diserahkan kepada Kepala Sub Bidang Fasilitasi Partai Politik/ Analis Kebijakan Ahli Muda untuk diperiksa
  5. Kasubbid/Analis Kebijakan Ahli Muda Mempersiapkan Verifikasi Permohonan Dana Bantuan, Penjadwalan Rapat Tim Verifikasi dan Mengundang Tim Verifikasi
  6. Tim Verifikasi Bantuan Parpol Melaksanakan Rapat dan Menandatangani Berita Acara Tim Verifikasi
  7. Tim Verifikasi Mengajukan Pencairan Bantuan Parpol Kepada Kabid Politik Dalam Negeri
  8. Kabid Mengajukan Pencairan Bantuan Parpol Melalui Permohonan Pencairan Bantuan Parpol kepada Kepala Badan Kesbangpol
  9. Nota Dinas Permohonan Pencairan Bantuan Parpol Kemudian Diterima dan Disetujui oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mandailing Natal, selanjutnya Pencairan Diproses di Bagian Keuangan Kesbangpol
  10. Bagian Keuangan Memproses Pencairan Bantuan Parpol dan Menerbitkan SPM -LS dan SP2D
  11. Bank yang ditunjuk untuk pencairan bantuan parpol melalui SPM-LS dan SP2D mentransferkan dana bantuan ke rekening parpol
  12. Setelah Dana Bantuan Masuk ke Rekening Parpol Pihak Bank, kemudian memberitahu ke Parpol bahwa dana bantuan telah dicairkan
  13. Parpol Mengetahui bahwa Dana Bantuan Telah Masuk ke Rekening Parpol
  14. Berkas Arsip Kemudian Disimpan di Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mandailing Natal

Tujuh Belas (17) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Verifikasi Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik

  1. Melalui Konsultasi Langsung/Tatap Muka di Ruang Bidang Politik Dalam Negeri.
  2. Melalui Komunikasi Secara Elektronik (aplikasi perpesanan instan/Whatsapp).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-