standar pelayanan rawat inap

No. SK: 445/SK.002.a/PKM-TON/I/2024

  1. untuk pasien umum, harus menyerahkan identitas diri ktp atau kk
  2. untuk pasien peserta jkn-bpjs untuk mendapatkan pelayanan rawat inap harus menyerahkan foto copy kartu peserta dan kartu identitas ktp atau kk

  1. bagi pasien non emergensi pasien datang langsung mendaftarkan diri lewat loket ruangan rawat jalan untuk mendapatkan pelayanan berupa pemeriksaan untuk mengetahui kondisinya dan bila kondisi pasien harus rawat inap langsung dibawa ke ruang ugd untuk mendapatkan penanganan atau tindakan awal seperti pemasangan infuse atau tindakan lainnya
  2. bagi pasien emergensi pasien datang langsung masuk unit gawat darurat ugd untuk dilakukan pemeriksaan kemudian identitas pasien di data dan dimasukkan ke blangko rekam medik selanjutnya dilakukan pemasangan infus atau tindakan lainnya setelah dilakukan observasi pasien dibawa ke ruang rawat inap
  3. di ruang rawat inap pasien mendapatkan pelayanan atau perawatan yang intensif dari perawat dan dokter
  4. pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan laboratorium sesuai kebutuhan
  5. setelah kondisinya membaik pasien diijinkan pulang, dan jika harus kontrol petugas menjelaskan kepada pasien atau keluarganya agar datang pada waktu yang ditentukan
  6. jika pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut pasien dirujuk ke fasilitas tingkat lanjutan rs

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Berupa jasa pelayanan rawat inap

Kotak saran

Facebook : Puskesmas Tontonunu

Email         : pkmtontonunu@gmail.com

Telp / Wa : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan rawat inap"