Pelayanan Konsultasi Cuti

No. SK: 000.8.3.2 / 34 / BKPSDM / 2024

  1. Cuti Tahunan - Surat persetujuan atasan langsung bagi OPD Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Cuti Besar 1. Cuti Besar dalam rangka keagamaan - Pembayaran haji / perjalanan keagamaan lainnya - Jadwal keberangkatan haji / perjalanan keagamaan lainnya - Surat Keterangan Ongkos Naik Haji 2. Cuti Besar untuk persalinan anak ke – 4 - Surat Keterangan Hamil dari dokter kandungan atau bidan yang menyebutkan Hari Perkiraan Lahir (HPL) atau Surat Keterangan Melahirkan, dan/atau Surat Keterangan lainnya yang diperlukan
  3. Cuti Sakit - Surat Keterangan Sakit dari dokter disertai dengan lamanya ijin sakit dan keterangan lainnya seperti jenis sakit dan tindakan perawatan yang dibutuhkan
  4. Cuti Melahirkan - Surat Keterangan Hamil dari dokter kandungan atau bidan yang menyebutkan Hari Perkiraan Lahir (HPL) atau Surat Keterangan Melahirkan, dan/atau Surat Keterangan lainnya yang diperlukan
  5. Cuti Karena Alasan Penting - Undangan Pernikahan untuk PNS yang akan menikah - Surat Keterangan Sakit dari Dokter untuk anggota keluarga sakit - Surat Keterangan Rawat Inap dari Unit Pelayanan Kesehatan untuk PNS Laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi caesar - Surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam
  6. Cuti Bersama - Ditetapkan oleh Keputusan Presiden
  7. Cuti di Luar Tanggungan Negara - Melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang apabila mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri - Melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan apabila mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri - Melampirkan surat keterangan dokter spesialis apabila untuk menjalani program untuk mendapatkan keturunan, mendampingi anak yang berkebutuhan khusus, mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus - Melampirkan surat keterangan dokter apabila mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur

  1. ASN mengajukan cuti di Aplikasi Elektronik Cuti (APEC)
  2. Kassubag Umum dan Kepegawaian OPD/staff yang bersangkutan untuk memeriksa dan meneliti kelengkapan dokumen yang diunggah di sistem
  3. Kassubag Umum dan Kepegawaian OPD/staff yang bersangkutan menyerahkan keputusan kepada Kepala OPD untuk menyetujui, menolak, merubah, menangguhkan cuti di website APEC
  4. Staff yang membidangi cuti di BKPSDM untuk memeriksa dan meneliti cuti
  5. Staff meneruskan dan mengkoordinasikan pengajuan cuti kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang
  6. PPK atau Pyb menyetujui, menolak, merubah, atau menangguhkan cuti di website APEC
  7. ASN menerima surat ijin cuti
  8. ASN menyerahkan surat ijin cuti kepada atasan dan Kassubag Umum dan Kepegawaian

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Cuti

- Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola
   Pengaduan dan Admin APEC;
- Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan di bagian loket;
- Whatshap admin APEC : 0895807925959


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store