Pelayanan Kefarmasian

No. SK: RSUD.W/ 54 /SK/53.17/I/2024

  1. Lembar Resep dari dokter
  2. Bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan (surat rujukan);
  3. Surat Eligibilitas Peserta (SEP);

  1. Pasien/Keluarga/Petugas ruangan rawat inap menyerahkan Resep/CPO kepada petugas Apotek;
  2. Petugas Apotek menyiapkan obat sesuai Resep;
  3. Petugas Apotek mengecek kembali obat yang telah disiapkan;
  4. Petugas Apotek menyerahkan dan menyampaikan dosis/takaran/cara penggunaan obat kepada pasien;

1. Pelayanan Obat Jadi: <30>

2. Pelayanan Obat Racikan: <60>

1. Pasien Umum/Tunai: Menyesuaikan Tingkat penyakit yang diderita (Sesuai dengan Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 15 Tahun 2019)

2.Pasien BPJS: Gratis (Ditanggung oleh BPJS jika status Kepesertaannya Aktif)


Pelayanan Kefarmasian (Obat)

a. Email: rsud.waibakul@gmail.com

b. Website: rsudwaibakul.sumbatengahkab.go.id

c. Kotak Saran/Pengaduan

d. Bertemu petugas RSUD Waibakul


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"