Pelayanan Laboratorium

No. SK: RSUD.W/ 54 /SK/53.17/I/2024

  1. Kartu Kunjungan RSUD Waibakul (kartu kuning);
  2. Kartu Identitas (KTP/SIM/KK);
  3. Kartu JKN (KIS/BPJS);
  4. Surat Rujukan dari Puskesmas;
  5. Form Permintaan Pemeriksaan Laboratorium;

  1. Pasien menyerahkan form Permintaan Pemeriksaan Laboratorium dari Dokter;
  2. Petugas Laboratorium mengambil sampel (darah, urine) pasien;
  3. Petugas memeriksa dan menganalisa sampel;
  4. Petugas mencatat & verifikasi hasil pemeriksaan;
  5. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien/keluarga;

Jangka Waktu Pemeriksaan Hasil Laboratorium bervariasi, menyesuaikan dengan sampel pemeriksaan (Kimia darah dan urine) <140>

1. Pasien Umum/Tunai: Menyesuaikan Tingkat penyakit yang diderita (Sesuai dengan Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 15 Tahun 2019)

2.Pasien BPJS: Gratis (Ditanggung oleh BPJS jika status Kepesertaannya Aktif)


Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium (Kimia Darah dan Urine)

a. Email: rsud.waibakul@gmail.com

b. Website: rsudwaibakul.sumbatengahkab.go.id

c. Kotak Saran/Pengaduan

d. Bertemu petugas RSUD Waibakul


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"