Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga ,
  2. KTP
  3. kartu berobat

  1. Pengunjung Mengambil Nomor Antrian
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Petugas meminta kartu identitas pasien (KTP/KK/KIA), KIB
  4. Petugas mengecek Petugas mendaftarkan pasien, Pasien lama langsung didaftarkan pada aplikasi E-Puskesmas sedangkan pasien baru dibuatkan status rekam medis kemudian didaftarkan pada aplikasi E-Puskesmas
  5. Petugas mengecek keaktifan BPJS pada aplikasi SIPP
  6. Petugas menuliskan tanggal kunjungan di buku rekam medis pasien
  7. Petugas melakukan anamnesa
  8. Petugas mengarahkan pasien untuk duduk menunggu di ruang tunggu sampai dipanggil di masing masing ruang pelayanan Petugas membawa buku rekam medis ke masing masing ruang pelayanan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Pasien,Pelayanan Rekam Medis Pasien

0852760606

https://www.instagram.com/puskesmassigumpar?igsh=MWRmbWJ6dDh0ZHF4NA==

https://www.facebook.com/profile.php?id=100094425237864&mibextid=ZbWKwL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085260760606