Penelitian/Riset

  1. Surat Permohonan dari mahasiswa/yang bersangkutan
  2. Surat Pengantar dari Kampus
  3. Fotokopi KTP

  1. Menerima Surat Permohonan dari Sub Bagian Umum
  2. Meneliti kelengkapan berkas dan kesesuain perkara yang Salinan putusannya diminta
  3. Mencetak/fotokopi salinan putusan yang diminta
  4. Memperhitungkan biaya Salinan
  5. Membubuhkan cap pada Salinan putusan yang akan dimintakan tanda tangan kepada Panitera
  6. Petugas menyerahkan putusan Salinan kepada Pemohon setelah ditandatangani oleh Panitera

60 Menit

Biaya PNBP salinan/turunan putusan perlembar Rp.500,-

Biaya penggandaan/fotokopi perlembar Rp. 500,-

Salinan Putusan

Melalui aplikasi SIWAS

Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791

Melalui nomor telpon PTTUN Banjarmasin : 62 81270101989

Melalui nomor telpon PTUN Palangkaraya: (0536) 3231111 atau WA Center 081250077337
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store