Pelayanan Rawat Inap

No. SK: RSUD.W/ 54 /SK/53.17/I/2024

  1. Surat Pengantar/Permintaan Rawat Inap (dari bagian Admisi);
  2. Kartu Identitas (KTP/SIM/KK);
  3. Kartu JKN (Kartu Indonesia Sehat/KIS/BPJS);
  4. Kartu Kunjungan RSUD Waibakul (Kartu Kuning);
  5. Surat Rujukan dari Puskesmas (jika Pasien Rujukan);
  6. Surat Eligibilitas Pasien (SEP) yang diterbitkan oleh BPJS RS;

  1. Pasien/Keluarga/Pengantar mendaftar di loket;
  2. Pasien/Keluarga/Pengantar mengurus persyaratan rawat inap sesuai jenis pembayaran pasien: - Mengurus persyaratan administrasi langsung ke petugas Kasir. - Mengurus SEP dan persyaratan administrasi lainnya di ruang BPJS dalam waktu <3 x 24 Jam.
  3. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap sesuai kriteria (BPJS sesuai kelas/Umum sesuai keinginan);
  4. Petugas rawat inap menerima (timbang terima) pasien;
  5. Petugas rawat inap melakukan asuhan medis dan keperawatan selama perawatan;
  6. Petugas rawat inap membuat perencanaan pulang pasien;
  7. Pasien/Keluarga/Pengantar menyelesaikan administrasi di Kasir;
  8. Petugas ruangan melepaskan seluruh alat-alat medis dari tubuh pasien;
  9. Pasien Pulang/Rujuk;

1. Waktu pasien sampai di ruang rawat inap 1 Jam.

2.Waktu rawat inap: Sesuai kasus/penyakit Pasien.






1. Pasien Umum/Tunai: Menyesuaikan Tingkat penyakit yang diderita (Sesuai dengan Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 15 Tahun 2019).

2.Pasien BPJS: Gratis (Ditanggung oleh BPJS jika status Kepesertaannya Aktif)

Pelayanan Rawat Inap Pasien

a. Email: rsud.waibakul@gmail.com

b. Website: rsudwaibakul.sumbatengahkab.go.id

c. Kotak Saran/Pengaduan

d. Bertemu petugas RSUD Waibakul


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"