Pelayanan Kesehatan Umum

No. SK: 02

  • Telah Terdaftar di Medical Record
    1. Telah Terdaftar di Medical Record

  • Telah Terdaftar di Medical Record
    1. Pasien di panggil petugas
    2. anamnesa di lakukan oleh perawat
    3. Pemeriksaan Fisik
    4. Konsultasi ke Dokter Umum 1. Apotik 2. Rujuk internal atau Eksternal

15 Menit

Pasien Umum : Berdasarkan Dengan Peraturan Kab. Bombana Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Pasien BPJS : Sesuai dengan Permenkes No 06 Tahun 2022

Pengobatan Dasar

1. Mengisi Kotak Saran Puskesmas

2. email : pkmkabar76@gmail.com

3. Facebook : Puskesmas Kabaena Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Umum"