Pertimbangan teknis izin usaha perkebunan (IUP)

  1. Surat permohonan yang telah diisi dengan data pemilik dan data kebun
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga 1 (satu) lembar
  3. Fotocopy surat kepemilikan tanah berupa Surat Pernyataan Tanah atau Sertifikat Hak Milik (luas kepemilikan di bawah 25 hektar)
  4. Surat keterangan asal usul bibit/benih/ kecambah
  5. Data kebun berdasarkan surat kepemilikan tanah
  6. Denah/sket Iokasi atau desain kebun

  1. Tim Pendataan menerima formulir isian beserta dokumen pendukungnya dari pemohonan
  2. Tim Verifikasi melakukan verifikasi formulir isian dan dokumen pendukungnya
  3. Tim Pemetaan melakukan peninjauan lapangan dan mengambil titik koordinat kebun
  4. Menyusun konsep dokumen STD-B dan peta lampirannya
  5. Kepala Bidang menganalisa dan mengoreksi konsep dokumen STD-B yang telah disusun, selanjutnya menyetujui dan memaraf konsep dokumen STD-B
  6. Kepala Dinas menandatangani Dokumen STD-B yang telah dibubuhi paraf Kepala Bidang
  7. Tim mengarsipkan STD-B sesuaj klasifikasinya
  8. Menyerahkan dokumen STD-B yang telah ditandatangani Kepala Dinas dan dibubuhi cap dinas ke pekebun.

7 (Tujuh) hari kerja setelah persyaratan lengkap, benar dan dalam kondisi pejabat/ petugas ada ditempat)

Tidak dipungut biaya

Surat Pertimbangan Teknis Izin Usaha Perkebunan (IUP)

- kotak saran

- SMS ke nomor HP. 081345092836
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan teknis izin usaha perkebunan (IUP)"