Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa

No. SK: 040/800.1.11.1/23/i-2024

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Sertifikat/ Surat Tanah (Asli dan Foto Copy Rangkap 1)
  4. Surat PernyataanTidak Silang sengketa yang diketahui oleh RT/RW atau Kepling dan ditandatangani oleh Saksi batas Minimal 2(Dua) Orang disertai dengan Foto Copy KTP Saksi
  5. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
  6. Pengantar Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa dari Lurah

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kelurahan
  2. Berkas permohonan yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan Registrasi berkas
  3. Petugas Kelurahn membuatkan draft Pengantar Surat Keterangan tidak Silang Sengketa
  4. Verifikasi dan paraf Pengantar Surat Keterangan tidak Silang Sengketa oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah
  5. Pengantar Surat Keterangan tidak Silang Sengketa di tanda tangani oleh Lurah
  6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi
  7. Pemohon menerima dan membawa Pengantar Surat Keterangan tidak silang Sengketa dari petugas Kelurahan ke Kantor Camat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa

085174207981

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa"