Layanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

No. SK: 400.14/670/Btl

  1. Menunjukkan identitas diri yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian.
  3. Fotocopy Ijazah.
  4. Surat tanggung jawab mutlak bermaterai.
  5. Surat keterangan saksi bermaterai (2 orang teman seangkatan) jika tidak ditemukan arsip di sekolah.
  6. Materai
  7. Pas Foto ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar

  1. Pemohon mengajukan permintaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
  2. Pemohon melengkapi persyaratan.
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses b. Permohonan ditolak (apabila ada berkas yang belum lengkap)
  4. Petugas memberikan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

Waktu penyelesaian penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah adalah 1 (satu) s.d. 2 (dua) hari kerja.

1.  Apabila pejabat yang berwenang ada di tempat maka Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah bisa ditunggu dan selesai pada hari itu.

2.Apabila pejabat yang berwenang sedang tidak ada di tempat maka Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah bisa diambil pada hari berikutnya.

Tidak dipungut biaya

Layanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

1. Datang langsung ke Balai Dikmen Kabupaten Bantul, dengan alamat Jl. Parangtritis Km.7 Dadapan, Timbulharjo, Sewon, Bantul

2.    Laman : baldikbantul.jogjaprov.go.id

3.    Telepon/Fax : (0274) 2811974

4.    WA : 085824593565

5. Email : balai.bantul@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah"