Permohonan Pembuatan Akun

  1. Surat Permohonan Pembuatan Akun Email dari unit kerja terkait

  1. Pemohon mengajukan permohonan email ke Dinas Kominfo
  2. Admin memproses permohonan email, jika permohonan lengkap ditindaklanjuti jika tidak pemohon menerima pemberitahuan kekurangan berkas
  3. Admin membuat akun email baru dan membuat surat pemberitahuan
  4. Pemohon menerima pemberitahuan terkait akun email yang telah aktif

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Akun Email Aktif

1. Email : kabokidiskominfo@gmail.com 

2. Kotak Saran 

3. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan Akun"