Penerbitan surat tanda daftar usaha budidaya tanaman perkebunan (STD-B)

  1. Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;
  2. Izin Prinsip Penamaman Modal
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. Izin Gangguan;
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan kabupaten dari bupati untuk IUP yang diterbitkan oleh Bupati;
  6. Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati;
  7. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas yang membidangi penataan ruang yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala l : 100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat {zin yang diberikan pada pihak lain;
  8. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan
  9. Jaminan pasokan bahan baku dengan menggunakan format seperti tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
  10. Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar;
  11. Persetujuan Lingkungan dari gubernur atau bupati sesuai kewenangan;
  12. Pernyataan kesanggupan/komitmen : 1) memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPP); 2) memllikl sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 3) memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar sesuai Pasal 15 yang dilengkapi dengan rencana keta dan rencana pembiayaan; dan 4) melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan Masyarakat Sekitar perkebunan.
  13. Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas.

  1. Staf pelaksana menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, selanjutnya diserahkan kepada Kasi untuk ditindaklanjuti.
  2. Kasi Pengolahan dan Pemasaran melakukan verifikasi surat permohonan dan dokumen pendukungnya.
  3. Kasi Pengolahan dan Pemasaran melakukan pemeriksaan lapangan, mengkaji dan menelaah proposal pembangunan kebun terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Staf pelaksana menyusun konsep Pertimbangan Teknis Izin Usaha Perkebunan.
  5. Kasi Pengolahan dan Pemasaran menganalisa dan mengoreksi konsep Pertimbangan Teknis IUP yang telah disusun, selanjutnya memberikan paraf.
  6. Kepala Bidang Perkebunan menganalisa dan mengoreksi konsep Pertimbangan Teknis IUP yang telah diparaf kasi, selanjutnya memberikan paraf.
  7. Kepala Dinas menandatangi konsep Pertimbangan Teknis IUP.
  8. Staf pelaksana mengarsipkan dan menyerahkan Pertimbangan Teknis I UP kepada pemohon.
  9. Pemohon menerima surat Pertimbangan Teknis IUP yang telah ditandangani dan dibubuhi cap dinas

3 (tiga) hari kerja (terhitung sejak dilakukan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan persyaratan admİnistrasİ dan verifikasi data di lapangan)

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar U saha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan tanda tangan dan cap basah.

-      - Kotak saran

-SMS ke nomor HP. 081345092836
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat tanda daftar usaha budidaya tanaman perkebunan (STD-B)"