Pelayanan Pemeliharaan Jaringan

  1. Persyaratan teknis : Memahami mekanisme pemeliharaan sesuai ketentuan yang berlaku

  1. Surat perintah dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ke kepala bidang infrastruktur TIK untuk melakukan pemeliharaan jaringan dan kepala bidang membuat/mendisposisikan ke kepala seksi
  2. Kepala seksi infrastuktur dan teknologi membuat Tim pemeliharaan (pengecekan) untuk melakukan pengecekan ke perangkat daerah (lokasi)
  3. Tim melakukan pengecekan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI, pengecekan yang dilakukan perangkat dan koneksi jaringan yang ada diperangkat daerah jika ada diperangkat daerah jika ada rusak/trouble maka dilakukan penggantian/perbaikan perangkat
  4. Tim melaporkan hasil pengecekan kepada kepala seksi
  5. Kepala seksi melaporkan hasil tindak lanjut kepada kepala bidang
  6. Kepala bidang melaporkan hasil tindak lanjut ke Kepala Dinas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan gangguan jaringan organisasi perangkat daerah

1. Email: kabokidiskominfo@gmail.com

2. Kotak Saran 

3. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeliharaan Jaringan"