Pengurusan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan

No. SK: 05/BKBP/2024

  1. Surat Permohonan Pendaftaran Secara Tertulis yang ditandatangani pengurus organisasi kemasyarakatan, ditujukan kepada : Menteri Dalam Negeri
  2. Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART
  3. Program Kerja
  4. Susunan Pengurus
  5. Surat Keterangan Domisili Sekretaris Ormas
  6. NPWP atas nama Ormas
  7. Surat Pernyataan tidak Dalam Sengketa Kepengurusan atau tidak Dalam Perkara di Pengadilan
  8. Surat Pernyataan Kesanggupan melaporkan kegiatan
  9. Formulir Isian data Ormas
  10. Surat Pernyataan tidak Berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik
  11. Surat Pernyataan bahwa nama, lembaga, bendera, tanda gambar, simbol, atribut dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah
  12. Rekomendasi dari Kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan
  13. Rekomendasi dari Kementerian dan/atau Perangkat Daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  14. Surat Pernyataan Kesediaan atau Persetujuan dari Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan ormas

  1. Pemohon Datang ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mandailing Natal Komplek Perkantoran Payaloting Panyabungan Sumatera Utara Kode Pos 22978 Telp/Fax : (0636) 3221589 untuk melakukan registrasi surat pengajuan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan dan disertai kelengkapan persyaratan
  2. Petugas melakukan pencatatan dan memberi blanko disposisi
  3. Permohonan diteruskan ke Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan untuk dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan pengajuan pendaftaran organisasi kemasyarakatan
  4. Apabila tidak memenuhi syarat, berkas pengajuan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja
  5. Apabila memenuhi syarat, petugas melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen pendaftaran dan hasilnya dituangkan dalam formulir keabsahan dokumen
  6. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mengirimkan formulir keabsahan dokumen kepada Menteri Dalam Negeri melalui pos atau media elektronik
  7. Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri melakukan pencatatan hasil pemeriksaan dokumen Pendaftaran dalam registrasi permohonan
  8. Dalam Jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak dicatat dalam registrasi, Menteri akan memberikan atau menolak penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

  1. Verifikasi dokumen pendaftaran dilakukan maksimal 3 (tiga) hari kerja.
  2. Apabila dokumen pendaftaran dinyatakan memenuhi syarat, pengiriman dokumen pendaftaran ke Kementerian Dalam Negeri bisa dilakukan maksimal 2 (dua) hari kerja.
  3. Apabila dokumen pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat, harus diperbaiki paling lambat 15 (lima belas) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Pengaduan, Saran dan Masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-