Layanan Klinik Pengawasan

  • Konsultasi Tatap Muka
    1. Membawa identitas asli dan benar (KTP atau SIM atau Passport)
  • Konsultasi Klinik Pengawasan Online
    1. Registrasi akun epengawasan.bmkg.go.id/klinik
    2. Email terverifikasi

  • Konsultasi Tatap Muka
    1. Pengguna jasa mengisi buku tamu.
    2. Petugas penerima mengarahkan pengguna jasa sesuai kebutuhan.
    3. Pengguna jasa mengisi formulir 1.
    4. Petugas penerima menghubungi petugas konsultasi.
    5. Petugas konsultasi melakukan diskusi dengan pengguna jasa.
    6. Petugas konsultasi berkewajiban mengarsipkan hasil diskusi dan konsultasinya dalam formulir 2.
  • Konsultasi Klinik Pengawasan Online
    1. Mengakses situs web klinik pengawasan online yaitu epengawasan.bmkg.go.id/klinik.
    2. Melakukan registrasi akun dan verifikasi email.
    3. Login ke akun yang sudah didaftarkan dan mengisi uraian konsultasi.
    4. Admin akan mengirimkan email berupa link/tautan untuk menuju halaman konsultasi Klinik Pengawasan. Konsultasi dilakukan dengan fitur chat/pesan di halaman konsultasi klinik pengawasan.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Konsultansi atau Asistensi

Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan Meteorologi,Klimatologi, dan Geofisika melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:

Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!(https://www.lapor.go.id/)

Call Center (021) 196

Fax (021) 4246703

Email : cc196@bmkg.go.id

Instagram : @infobmkg

twitter : @InfoBMKG; dan

Youtube : @InfoBMKGIndonesia


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Klinik Pengawasan"