Layanan Pengaduan

No. SK: 400.14/670/Btl

  1. Menunjukkan identitas diri yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Menjelaskan permasalahan yang diadukan, apabila permasalahan mengenai berkas maka harus menunjukkan berkasnya.

  1. Anggota masyarakat mengajukan pengaduan
  2. Pengadu melengkapi persyaratan
  3. Petugas memverifikasi pengaduan
  4. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan secara resmi.

Waktu penyelesaian pengaduan pelayanan adalah 1 (satu) s.d. 7 (tujuh) hari kerja.

1. Apabila permasalahan dapat diidentifikasi dan tidak berkaitan dengan SKPD lain maka permasalahan akan diselesaikan pada hari itu juga.

2. Apabila permasalahan menyangkut SKPD lain maka perlu dilakukan koordinasi dengan pihak yang bersangkutan sehingga membutuhkan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja.


Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

1. Datang langsung ke Balai Dikmen Kabupaten Bantul, dengan alamat Jl. Parangtritis Km.7 Dadapan, Timbulharjo, Sewon, Bantul

2. Laman : baldikbantul.jogjaprov.go.id

3. Telepon/Fax : (0274) 2811974

4.  WA : 085824593565

5.    Email : baldik.bantul@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"