Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 02

  • KTP, BPJS, Kartu Berobat Puskesmas
    1. Pasien Membawa KTP, BPJS, Kartu Berobat Puskesmas

1. Pasien Lama = 5 Menit

2. Pasien Baru = 8 Menit

1. Pasien Umum : Sesuai dengan peraturan daerah kab. bombana tentang pajak dan retribusi daerah Mengenai Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Kesehatan

2. Pasien JKN : Sesuai Dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif JKN

Pelayanan Pendaftaran

1. Mengisi Kotak Saran Pasien

2. email ; pkmkabar76@gmail.com

3. Facebook : Puskesmas Kabaena Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"