Pelayanan Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja

  1. 1. Fotokopi akta dan keputusan pengesahan dan/atau perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang
  2. 2. Daftar riwayat hidup penanggung jawab dilengkapi dengan Fotokopi identitas diri (KTP) dan pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna merah
  3. 3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga
  4. 4. Fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
  5. 5. Keterangan domisili LPK dari kelurahan atau desa
  6. 6. Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK yang memuat sekurang-kurangnya: Struktur Organisasi, Daftar dan Riwayat hidup instruktur bersertifikat komptensi dan tenaga pelatihan, program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun, program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan, kapasitas pelatihan pertahun, daftar nama sarana dan prsarana pelatihan

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja secara tertulis kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan
  2. 2. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memerintahkan Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti permohonan
  3. 3. Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja memerintahkan Syarifuddin,SE (Pengantar Kerja Ahli Muda Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja) untuk memproses permohonan
  4. 4. Tim Verifikasi meneliti dokumen persyaratan Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja
  5. 5. Tim Verifikasi melakukan peninjauan/pemeriksaan lapangan
  6. 6. Syarifuddin,SE (Pengantar Kerja Ahli Muda Bidang Pelatihan dan ) membuat naskah Surat Keputusan Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja
  7. 7. Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja mengoreksi dan memaraf Naskah Surat Keputusan Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja
  8. 8. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengoreksi memaraf Naskah Surat Keputusan Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja
  9. 9. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengoreksi dan menandatangani Naskah Surat Keputusan Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja
  10. 10. Pengelola Surat memberi nomor dan Cap Stempel Dinas pada naskah Surat Keputusan Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja yang telah ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  11. 11. Syarifuddin,SE (Pengantar Kerja Ahli Muda Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja) menyerahkan Surat Keputusan Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja kepada Pemohon dan mengarsipkan salinannya
  12. 12. Pemohon menerima Surat Keputusan Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja yang telah ditandangani Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, telah diberi nomor dan cap stempel

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja

-       Kotak Pengaduan / Saran

-       SMS Ke NO HP.085346916638

-   Petugas Penerima Pengaduan (Syarifuddin,SE)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja"