Standar Pelayanan Pengujian kendaraan Bermotor DRIVE THRU

  1. Membawa Kendaraan Bermotor yang akan diuji ke unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor
  2. Salinan fotokopi surat keterangan pemilik Kendaraan Bermotor dengan menunjukkan aslinya;
  3. STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) asli dan fotocopy;
  4. Kartu uji dan kertas security

  1. Pemohon melakukan pendaftaran
  2. Melaksanakan pengujian kendaraan bermotor
  3. Petugas mnegambil keputusan laik jalan
  4. Jika keputusan tidak laik jalan maka di perbaiki terlebih dahulu
  5. pengesahan, mencetak kartu uji, kertas security dan Stiker RFID

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengujian kendaraan Bermotor DRIVE THRU

1.    Pengaduan langsung melalui Cuctomer Service;

2.    Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:

 Kotak saran;

 Email : dishubkotasmg@yahoo.com

 Website : dishub.semarangkota.go.id

 Instagram : dishubkotasmg

 X (Twitter): Dishubkotasmg

 Facebook : dishubkotasmg

 Call center : (024) 8662389


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengujian kendaraan Bermotor DRIVE THRU"