No. SK: 400.14/670/Btl
1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permohonan informasi dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2.Waktu penyelesaian dilaksanakan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Petugas Pelayanan Informasi akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Petugas Pelayanan Informasi dapat memperpanjang waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja.Tidak dipungut biaya
Layanan Informasi Publik
1. Datang langsung ke Balai Dikmen Kabupaten Bantul, dengan alamat Jl. Parangtritis Km.7 Dadapan, Timbulharjo, Sewon, Bantul
2. Laman : baldikbantul.jogjaprov.go.id
3. Telepon/Fax : (0274) 2811974
4. WA : 085824593565
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store