Layanan Informasi Publik

No. SK: 400.14/670/Btl

  1. Menunjukkan identitas diri yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi melalui 3 (tiga) cara : • membuka laman Balai Dikmen Bantul : baldikbantul.jogjaprov.go.id • datang langsung ke Balai Dikmen Bantul • menghubungi telepon : (0274) 281197 atau WA : 085824593565
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon.
  5. Pemohon menerima data informasi sesuai permintaan dari petugas

1.   Proses penyelesaian dalam memenuhi permohonan informasi dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2.Waktu penyelesaian dilaksanakan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Petugas Pelayanan Informasi akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Petugas Pelayanan Informasi dapat memperpanjang waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi Publik

1.    Datang langsung ke Balai Dikmen Kabupaten Bantul, dengan alamat Jl. Parangtritis Km.7 Dadapan, Timbulharjo, Sewon, Bantul

2.    Laman : baldikbantul.jogjaprov.go.id

3.    Telepon/Fax : (0274) 2811974

4.    WA : 085824593565


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik"