Pelayanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja

  1. 1. Fotocopy Ijazah Terakhir dan Transkip Nilai 1 Lembar
  2. 2. Fotocopy KTP 1 Lembar
  3. 3. Pas Foto 3 X 4 = 3 lembar

  1. 1. Pemohon mendaftar dan mengisi formulir pembuatan kartu pencari kerja
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  3. 3. Petugas pelayanan memeriksa berkas
  4. 4. Petugas pelayanan mewancarai dan mengisi blangko biodata pencari kerja
  5. 5. Petugas pelayanan menerbitkan Kartu Pencari Kerja
  6. 6. Nia Kurnia,A. Md. (Pengantar Kerja Ahli Muda Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja) memeriksa dan memparaf Kartu Pencari Kerja
  7. 7. Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja memeriksa dan menandatangani Kartu Pencari Kerja
  8. 8. Petugas Pelayanan memberikan Cap Stempel pada Kartu Pencari Kerja
  9. 9. Kartu Pencari Kerja diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu pencari Kerja (AK.1)

-       Kotak Saran/Pengaduan

-       SMS Ke NO HP.081345204676

   -   Petugas Pengaduan (Nia Kurnia,A.Md.)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja"