Pelayanan Rekomendasi Bursa Kerja Khusus (BKK)

No. SK: 000.8.3.4/07/423.114/2024

  1. Surat permohonan surat tanda daftar BKK
  2. Fotocopy surat izin pendidikan atau surat operasional satuan pendidikan menengah satuan pendidikan tinggi, atau surat izin lembaga pelatihan kerja dari instansi yang berwenang
  3. Fotocopy keputusan pembentukan BKK dan struktur organisasi BKK
  4. Rencana penempatan Tenaga Kerja paling sedikit 1 Tahun kedepan
  5. Foto 3x4 (1 Lembar) Kepala Sekolah (SMK)

  1. 1. Bursa Kerja Khusus mendaftar dan mengunggah berkas yang dipersyaratkan melalui Aplikasi BKK Kemnaker ; 2. Petugas memverifikasi berkas yang diunggah oleh sekolah 3. Apabila berkas sesuai maka petugas akan menerbitkan Surat Tanda Daftar dan diunggah melalui Aplikasi BKK Kemnaker 4. Admin Bursa Kerja Khusus dapat mengunduh Surat Tanda Daftar di masing-masing akun. 5. Surat Tanda Daftar (STD) aktif dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

1.  Bursa Kerja Khusus mendaftar dan mengunggah berkas yang dipersyaratkan melalui Aplikasi BKK Kemnaker ;

2.  Petugas memverifikasi berkas yang diunggah oleh sekolah

3.  Apabila berkas sesuai maka petugas akan menerbitkan Surat Tanda Daftar dan diunggah melalui Aplikasi BKK Kemnaker

4.  Admin Bursa Kerja Khusus dapat mengunduh Surat Tanda Daftar di masing-masing akun.

5.Surat Tanda Daftar (STD) aktif dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Bursa Kerja Khusus (BKK)

Laman: disnaker.pasuruankota.go.id

Pos-el: disnakerkotapasuruan@gmail.com

Telepon: 0343-426919, 426604

Fax: 424021

Whatsapp: 085859962216

Esambat - Aplikasi Pengaduan Pemerintah Kota Pasuruan (pasuruankota.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi BKK Kemnaker

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Bursa Kerja Khusus (BKK)"