Proses legalisasi surat keterangan ahli waris umumnya memakan waktu 1 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen yang diserahkan. Jika semua dokumen sudah lengkap dan sesuai persyaratan, legalisasi dapat diselesaikan dalam waktu 1 menit. Namun, jika terdapat kekurangan atau masalah administrasi, waktu penyelesaian bisa lebih lama.
Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi
Dapat langsung mengunjungi kantor Kecamatan Bugul Kidul di Jalan Ir. H. Juanda No. 62, Kota Pasuruan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store