Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris Warga Negara Indonesia

  1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan
  2. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10.000 yang dibuat oleh Pemohon yang telah ditanda tangani oleh 2 orang saksi dan lurah
  3. Fotocopy Akta Kematian Legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. Fotocopy Kartu Keluarga Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Fotocopy KTP ahli waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  6. Fotocopy Akte Kelahiran Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  7. Fotocopy surat nikah pewaris dan ahli pewaris/Almarhum/Almarhumah (apabila diperuntukan)

  1. Pemohon datang ke Kecamatan Bugul Kidul dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon (mencocokan nama ahli waris dengan dokumen kependudukan lainnya)
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon.

Proses legalisasi surat keterangan ahli waris umumnya memakan waktu 1 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen yang diserahkan. Jika semua dokumen sudah lengkap dan sesuai persyaratan, legalisasi dapat diselesaikan dalam waktu 1 menit. Namun, jika terdapat kekurangan atau masalah administrasi, waktu penyelesaian bisa lebih lama.

Proses legalisasi surat keterangan ahli waris ini tanpa dipungut biaya apapun karena termasuk pelayanan publik.

Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi

Dapat langsung mengunjungi kantor Kecamatan Bugul Kidul di Jalan Ir. H. Juanda No. 62, Kota Pasuruan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris Warga Negara Indonesia"