Surat Perjanjian Pengalihan Penguasaan Hak Atas Sebidang Tanah

  1. Foto Copy KTP Pihak Pembeli dan Penjual
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Sertifikat/ Surat Tanah (Asli dan Foto Copy Rangkap 1)
  4. Gambar Sketsa Tanah (Asli dan Foto Copy Rangkap 1)
  5. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kelurahan;
  2. Berkas permohonan yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan Registrasi berkas;
  3. Verifikasi dan paraf Surat Perjanjian Pengalihan Penguasaan Hak atas Sebidang Tanah oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah
  4. Surat Perjanjian Pengalihan Penguasaan Hak atas Sebidang Tanah di tanda tangani oleh Lurah
  5. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi
  6. Pemohon menerima dan membawa Surat Perjanjian Pengalihan Penguasaan Hak atas Sebidang Tanah dari petugas Kelurahan ke Kantor Camat;
  7. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kecamatan;
  8. Berkas permohonan yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan Registrasi berkas;
  9. Verifikasi dan paraf Surat Perjanjian Pengalihan Penguasaan Hak atas Sebidang Tanah oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Camat;
  10. Surat Perjanjian Pengalihan Penguasaan Hak atas Sebidang Tanah di tanda tangani oleh Camat;
  11. Pemohon menerima Surat Perjanjian Pengalihan Penguasaan Hak atas Sebidang Tanah dari Petugas Kecamatan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Perjanjian Pengalihan Penguasaan Hak atas Sebidang Tanah

Layanan Pengaduan : 0851-7420-7981
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Perjanjian Pengalihan Penguasaan Hak Atas Sebidang Tanah"