Surat Pernyataan Penguasaan Hak Waris (Apabila Belum Ada Bukti Kepemilikan Berupa Sertifikat Tanah Atau Surat Tanah)

  1. Foto Copy KTP Semua Ahli Waris
  2. Foto Copy Kartu Keluarga Semua Ahli Waris
  3. Foto Copy Akte Kematian
  4. Surat Pernyataan Ahli Waris (Asli dan Foto Copy Rangkap 1)
  5. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
  6. Jika Warisan sebidang tanah melampirkan Gambar Sketsa Tanah (Asli dan Foto Copy Rangkap 1)
  7. Surat Pernyataan Penguasaan Hak Waris yang ditandatangani oleh Lurah

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kelurahan;
  2. Berkas permohonan yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan Registrasi berkas;
  3. Verifikasi dan paraf Surat Penyataan Penguasaan Hak Waris oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah;
  4. Surat Penyataan Penguasaan Hak Waris di tanda tangani oleh Lurah;
  5. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi;
  6. Pemohon menerima dan membawa Surat Penyataan Penguasaan Hak Waris dari petugas Kelurahan ke Kantor Camat;
  7. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kecamatan;
  8. Berkas permohonan yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan Registrasi berkas;
  9. Verifikasi dan paraf Surat Penyataan Penguasaan Hak Waris oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Camat;
  10. Surat Penyataan Penguasaan Hak Waris di tanda tangani oleh Camat;
  11. Pemohon menerima Surat Penyataan Penguasaan Hak Waris dari Petugas Kecamatan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Penguasaan Hak Waris (Apabila Belum Ada Bukti Kepemilikan Berupa Sertifikat Tanah Atau Surat Tanah)

Layanan Pengaduan : 0851-7420-7981
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Penguasaan Hak Waris (Apabila Belum Ada Bukti Kepemilikan Berupa Sertifikat Tanah Atau Surat Tanah)"